KAMPAR | MARKIBONG.COM — Berada di tengah lingkungan pemukiman masyarakat aktivitas gudang pengolahan oli bekas menjadi Bahan Bakar Minyak dan Aspal, sangat dikeluhkan masyarakat Desa Baru, Simpang Pulai. Kecamatan Siak Hulu, Kab. Kampar, dimana pihak pengelola gudang diduga tidak mempedulikan keselamatan dan kesehatan masyarakat sekitar yang rentan mengalami gangguan pada pernapasan dan kadar kesehatan air tanah dikarenakan limbah yang dihasilkan dari pengolahan oli bekas dengan cara dimasak atau penyulingan. Minggu (11/10/2026)
Sangat dekat bahkan hanya puluhan meter dari pemukiman masyarakat pihak gudang pengelolaan oli bekas seakan merasa kebal akan hukum dan perizinan dari pemerintah kabupaten Kampar dan APH setempat.
Hal ini dibuktikan, dimana awak media yang melakukan investigasi kelokasi gudang menemukan banyak kejanggalan diantaranya:
1. Gudang tertutup rapat dengan pagar yang menjulang tinggi keatas diperkirakan 5 meter lebih kurang
2. Pihak gudang tidak memperbolehkan orang luar atau asing melakukan kunjungan apalagi sampai masuk kedalam gudang dan hanya khusus bagi pekerja atau orang dalam yang diperbolehkan.
3. Waktu operasional berlangsung di malam hari.
Hal ini menjadi teka-teki misteri, dimana suatu badan usaha layaknya tidak melakukan suatu aturan hal yang demikian.
Berdasarkan informasi yang diterima dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “kami bekerja memasak ya itu menyuling oli bekas malam hari”. Bebernya
Lanjut, “cara kerjanya oli itu direbus dalam tangki dan hasilnya yang keluar itu uapnya menjadi minyak solar dan sisanya itu menjadi aspal”. Ungkapnya
Awak media juga melakukan wawancara kepada masyarakat sekitar gudang dimana berdasarkan keterangan beberapa masyarakat warga setempat sangat mengeluhkan keberadaan gudang dikarenakan saat beroperasi mengolah oli bekas udara disekitar menjadi sangat menyesakkan bagi tenggorokan dan paru-paru dan limbah hasil pengolahan hanya dibuang begitu saja tanpa mempertimbangkan kadar kesehatan air tanah yang menjadi kebutuhan harian masyarakat sekitar.
Untuk diketahui, pengolahan oli bekas menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan, pengolahan oli bekas menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau aspal dikategorikan sebagai kegiatan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),
Landasan Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Kegiatan pengolahan limbah B3 tanpa izin, melakukan pembuangan limbah secara ilegal, atau menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berat (seperti Pasal 98, 103, dan 104) serta sanksi perdata dan administratif.
[1] Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Mengatur secara rinci mengenai kewajiban perizinan berusaha, Persetujuan Teknis (Pertek), dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) bagi setiap kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, atau penimbunan limbah B3.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun:
Menetapkan bahwa oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3.
Mengolah atau mendaur ulang oli bekas secara mandiri tanpa izin resmi dari instansi berwenang adalah sangat dilarang dan melanggar hukum.
[1] Peraturan Menteri ESDM terkait Standar Kegiatan Usaha:
Segala bentuk kegiatan usaha di sektor hilir minyak dan gas bumi, termasuk pemanfaatan produk olahan atau kuota BBM alternatif, wajib memenuhi standar perizinan berusaha berbasis risiko dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ketentuan Penting dalam Pengolahan
Larangan Pengolahan Ilegal: Individu atau badan usaha tidak boleh menampung, menyuling, atau mengubah oli bekas menjadi BBM (seperti chemical diesel oil) maupun aspal tanpa dokumen AMDAL/UKL-UPL, Persetujuan Teknis pengelolaan limbah B3, dan izin operasional.
[1] Standar Lingkungan: Proses termal atau kimiawi pada oli bekas sering kali menghasilkan residu berbahaya, emisi gas, atau limbah cair yang berpotensi mencemari udara, tanah, dan air jika tidak dilengkapi alat pengendali pencemaran yang sesuai standar.
Selanjutnya, awak media pun akan melakukan konfirmasi kepada pihak DLHK Kampar dan APH setempat dan bila perlu ke tingkat Provinsi Riau terkait legalitas operasional digudang tersebut. (Tim)
Tidak ada komentar