KAMPAR | MARKIBONG.COM — Keberadaan gudang tempat mengolah oli bekas menjadi bahan bakar minyak dan aspal dengan cara penyulingan diduga tidak memiliki izin atau ilegal tuai sorotan tajam masyarakat sekitar lokasi gudang, dimana setelah dilakukan pengawasan dan dipasang spanduk oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar namun aktivitas di dalam gudang milik Mr. W tetap beroperasi memasak oli bekas untuk menghasilkan bahan bakar minyak dan aspal. Kamis (15/10/2026)
Berdasarkan investigasi lanjutan yang dilakukan tim media sesuai aduan masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya pada hari Senin, 12 Oktober 2026 sekira pukul.13.00wib langsung melakukan kunjungan investigasi kelokasi gudang yang berada di Jl. Raya Pasir Putih, Simpang Pulai, Desa Baru, Kec. Siak Hulu dimana pada hari yang sama petugas dari DLH Kab. Kampar telah memasang spanduk pengawasan, namun aktivitas didalam gudang tetap beroperasi.
Hal ini tentu menjadi suatu tanda tanya besar dimana sudah seharusnya para pelaku dan pemilik usaha mematuhi aturan penyelenggara perizinan guna memberikan kenyamanan dan keamanan lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar lokasi pelaku usaha.
Namun sangat disayangkan, pemilik dan pelaku usaha seakan menyepelekan atau tidak mengindahkan penindakan disertai pengawasan yang dilakukan dari DLH Kab. Kampar.
Terkait keberadaan gudang tersebut pihak dari Dinas DLH Kabupaten Kampar telah turun ke lokasi dan masyarakat masih menantikan tindak tegas dari APH setempat untuk melakukan penindakan.
Saat ini masyarakat sebagai korban dampak pencemaran limbah hasil penyulingan oli bekas diduga ilegal milik Mr. W menunggu sikap serta tindakan pasti dari Aparat Penegak Hukum untuk memberikan perhatian serius kepada masyarakat terdampak.
Seperti dilansir dari pemberitaan sebelumnya https://markibong.com/gudang-pengolahan-oli-bekas-diduga-ilegal-di-kec-siak-hulu-bahayakan-kesehatan-masyarakat-dan-lingkungan-aph-dan-dlhk-kampar-diminta-turun-ke-lokasi/
Saat ini masyarakat sekitar lokasi gudang berharap pihak APH dapat sesegera bertindak, jangan sampai menunggu adanya korban akibat limbah pengolahan yang tidak memperoleh izin dari DLH Kabupaten Kampar.
Sampai berita ini diterbitkan, tim media investigasi masih berusaha menghubungi pihak pengelola gudang tersebut. (Tim)
Tidak ada komentar