Labura (Markibong.com), Sabtu, 25 Oktober 2025 — Warga Kelurahan Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan resah atas kegiatan suling minyak bio solar subsidi dengan menggunakan truk colt diesel di SPBU aek kanopan, adapun teknis yang dilakukan oleh saddam mengisi solar di SPBU secara berulang-ulang dengan isian 600 sampai 800 ribu sekali isi. Setelah dari SPBU Saddam melakukan penyulingan bio solar dari truk ke jerigen yg di bawak diatas bak truk dan setelah jeringen penuh lalu dinaikkan lagi ke truk kemudian mobil truk tersebut kembali lagi mengisi ke SPBU sampai jerigen yg di bawak sebanyak 24 (dua puluh empat) jerigen semua harus penuh.
Lokasi suling di rumah warga pas dibelakang bank Sumut aek kanopan, kelurahan aek kanopan kec, Kualuh Hulu, kabupaten Labuhanbatu Utara. Usaha ilegal yang dijalankan oleh saddam sudah berjalan selama 2 tahun. Sampai saat ini saddam tidak takut dengan hukum sehingga diri nya diduga menyalah guna kan kartu wartawan nya untuk membeck up usaha ilegal nya
Gudang hasil suling minyak bio solar Saddam di bawak ke sebelah SPBU paliah desa gunung Melayu, kecamatan Kualuh Selatan, kabupaten Labuhanbatu Utara. Anehnya saddam diduga kuat memberi setoran terhadap aparat penegak hukum setempat sehingga 2 tahun lama nya beroperasi kan penyulingan minyak subsidi di kabupaten labuhanbatu utara.
Namun undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang migas pasal (55) yang berbunyi kan, barang siapa menyalah guna kan subsidi kurungan maksimal 6 tahun. Atau denda 60 Millyar rupiah dan saddam pun diduga tidak takut dengan hukum atau ada dugaan yang dibeckup aparat tertentu sehingga berita ini di tayangkan ke meja redaksi guna lebih lanjut.
(SS/RED)
Tidak ada komentar