KAMPAR (MARKIBONG.COM) — Praktik pengolahan kayu secara ilegal tidak tersentuh APH, diduga shawmil milik Edi sudah begitu lama beroperasi tidak tersentuh APH, alias kebal hukum, Shawmil pengolah kayu di duga milik Edi, yang berlokasi di Desa Kualu, jalan Koto tinggi-teluk kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Prov Riau.
Shawmil milik bigboss bernama Edi diketahui beroperasi dengan dugaan kuat menggunakan kayu hasil pembalakan liar dari kawasan hutan lindung.
Fakta mencengangkan ini terungkap berdasarkan informasi warga yang mengarahkan Team awak media ke lokasi shawmil.
Terpantau awak media jelas adanya peraktik kegiatan pengolahan kayu di shawmil milik Bigboss Edi, dan hasil investigasi terlihat tumpukan kayu alam berjejer di areal lokasi shawmil diduga kuat berasal dari hutan lindung yang seharusnya dilindungi negara.
Mesin shawmil pengolahan kayu alam milik Edi, sudah lama beraktivitas dan sampai saat ini berjalan dengan mulus tidak tersentuh aparat penegak hukum.
Sesuai informasi dari masyarakat menyebutkan kayu yang di olah masih bulat sengaja di potong ukuran panjang 2 (dua) meter untuk mengelabui pihak APH, dan beralasan hasil kayu olahan di gunakan bahan untuk Pallet orderan Pabrik RAPP, guna mengkelabuhi aparat, agar tidak dapat untuk di proses pihak yang manapun atau yang beruwajib.
Ternyata, jelas kayu yang di olah itu kayu alam termasuk kayu berkelas harga mahal, akan di kirim ke berbagai tempat penampungan kayu, seperti pergudangan kayu, dan panglong atau di wilayah mana yang membutuhkan kayu bahan yang sudah jadi di olah berbagai jenis ukuran atau orderan. ungkap salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Awak media pun mencoba mengkonfirmasi langsung dan turun ke lokasi shawmil sesuai informasi salah satu warga, team media langsung mempertanyakan ke pihak shawmil yaitu salah seorang diduga pengawas bernama Sahur, terkait legalitas usaha atau asal usul kayu tersebut.
Sahir saat saat dikonfirmasi tidak banyak jawab dan beberapa orang pihak pekerja menyebut usaha ini pemilik bos Edi, bahkan sudah buat setoran per bulan ke pihak Polres kampar, dan Polsek tambang, jawab pengawas dan salah satu pekerja atau pihak shawmil.
Terkait adanya aktivitas pengolahan kayu ilegal dishawmil milik Edi kuat dugaan diduga tidak memiliki dokumen yang Sah. Apakah aparat penegak hukum sengaja melakukan pembiaran terhadap para pelaku mafia perusak alam?.
“Indikasi mengarah kepada pihak penegak hukum. Team investigasi berharap APH wilayah Polda Riau segera melakukan tindakan tegas.
“Semoga dengan adanya pemberitaan di media ini pihak APH wilayah polda riau dapat menelusuri lokasi asal usul kayu tersebut, karena jika kita lihat dari jenis kayu tidak mungkin berasal dari areal berizin.
Hingga berita ini diturunkan tim awak media investigasi tetap akan menggiring hal ini ke Gakkum KLHK. karena hal Ini bukan soal shawmil semata, tapi soal perusakan hutan negara dan berharap yang harus segera ditindak,” tegasnya.
Aktivitas tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga membuka celah bagi para mafia ilog yang jelas-jelas merugikan negara secara ekonomi dan ekologis.
Dengan adanya temuan ini, muncul pertanyaan besar yaitu siapa yang sebenarnya melindungi operasi shawmil milik Edi yang diduga menggunakan kayu dari hutan lindung ini?, Mengapa aparat dan instansi terkait terkesan lamban, bahkan diam?
Kasus ini membuka babak baru dalam sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan di sektor kehutanan. (Tim)
Tidak ada komentar