Praktik Pengoplosan dan Penimbunan BBM Subsidi Semakin Menggila

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Jul 2025 07:30
"Administrator-SG"

Pekanbaru // Markibong.com — Praktik Pengoplosan dan Penimbunan BBM Subsidi jenis solar semakin “Menggila” Diwilayah hukum Polresta Pekanbaru khususnya Polsek Marfoyan Damai. Hal tersebut terpantau langsung oleh awak Media pada gudang yang terletak dijalan Sidodadi Kelurahan Arengka Timur, sabtu(26/07/2025).

Berdasarkan informasi yang dirangkum,gudang BBM yang diduga ilegal tersebut milik mantan pecatan anggota TNI inisial “P” yang Diduga telah melakukan bisnis haram tersebut sudah lama dan sama sekali tidak dapat tersentuh hukum.

Untuk menghindari pantauan dari masyarakat dan Aparat Penegak Hukum(APH), aktivitas tersebut dilakukan pada malam hari dengan menyuplai bahan baku dari provinsi Jambi.

Masyarakat sekitar menyebutkan bahwa hampir setiap malam terlihat mobil box keluar masuk dari gudang tersebut dan terlihat jelas bahwa plat nomor mobil tersebut bermacam-macam,ada yang dari Sumbar, Jambi dan Pekanbaru, rabu(23/07/2025).

“Kami sangat resah dengan aktivitas penimbunan dan pengoplosan minyak tersebut, yang mana berdasarkan hasil penelusuran kami gudang tersebut tidak memiliki izin baik itu dari pemerintah maupun pihak BPH migas(Pertamina)”, ucapnya masyarakat yang namanya tak mau disebut.

Lebih lanjut mereka menyampaikan agar aktivitas tersebut dapat ditindak oleh APH khususnya Polsek Marfoyan Damai yang menjadi wilayah hukumnya. Karena selain merugikan Pemerintah dan masyarakat secara langsung juga sangat berdampak bagi lingkungan sekitar dikarenakan gudang tersebut berada dikawasan padat penduduk.

“Kita tidak tau apa yang akan terjadi kedepannya apabila aktivitas tersebut dibiarkan begitu saja, ketakutan terbesar kita sewaktu-waktu dapat terjadi kebakaran pada gudang tersebut dan yang akan menjadi korban adalah rumah yang berada dekat dengan gudang”,  katanya dengan cemas.

“Kita meminta dengan tegas kepada aparat kepolisian mulai dari Polda, Polresta dan Polsek untuk segera melakukan penangkapan kepada oknum Mafia inisial P yang Diduga sebagai otak pelaku dan hanya memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan efek perbuatannya bagi lingkungan sekitar”, pungkasnya.

Untuk diketahui Berdasarkan undang-undang di negara kita, Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi secara Normatif yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim pun mencoba mengkonfirmasi pemilik gudang inisial P melalui telepon dan pesan whatsapp terkait keberadaan dan kegiatan yang berada didalam gudang tersebut, namun sangat disayangkan P tidak memberikan respon sama sekali. (Bersambung……)

(Tim)

# Tag Tekait

SG

views 180

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA