Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

waktu baca 1 menit
Kamis, 5 Jun 2025 03:25
"Administrator-SG"

 

Sorong (PBD) // MARKIBONG.COM — Pengadilan Negeri Sorong memasang informasi pelarangan mengambil gambar/foto dan perekaman di lingkungan pengadilan, baik di ruang sidang maupun di luar/halaman gedung PN Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Fakta yang ditemukan dan divideokan pada hari Selasa, 3 Juni 2025, oleh Pewarta PPWI tersebut merupakan pelanggaran hukum yang sangat merugikan karena menghalangi upaya mewujudkan proses hukum yang benar, transparan, dan berkeadilan. Bagaimana mungkin kita membiarkan para penegak hukum (hakim) melanggar hukum dan rakyat dipaksa membiayai hidup mereka?

Kita berharap pelanggaran hukum semacam ini segera dibenahi oleh Mahkamah Agung. Terima kasih.

Wilson Lalengke

# Tag Tekait

SG

views 214

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami Di

LAINNYA