Korban Dugaan Penganiayaan Keluhkan Lambannya Penanganan Laporan di Polsek Siakhulu

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 18:18
"Administrator-SG"

Kampar // Markibong.com — Seorang warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar Provinsi Riau yang bernama M Fahadin A Sonata Simanjuntak Mengeluhkan lambannya penanganan Dugaan Penganiayaan yang dilaporkannya di Polsek Siak Hulu, Rabu(25/062025).

Laporan tersebut Disampaikan oleh Fahadin kepada Polsek Siak Hulu pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 10:30 WIB. Namun hingga saat laporan tersebut seperti jalan ditempat dan diduga masuk angin.

“Saya sangat kecewa sekali dengan penanganan laporan di Polsek Siak Hulu. Karena kasus ini, sudah berjalan 2 bulan lebih. Proses dari awal penyelidikannya itu butuh berapa bulan? Lama sekali. Padahal, 2 alat bukti semua disitu sudah terpenuhi,” ungkapnya Fahadin.

Untuk itu, dalam dugaan kasus jerat pidana pasal 351 KUHP yang tengah merugikan dirinya tersebut, Fahadin melalui orang tuanya (ibu) berulang kali mempertanyakan kinerja oknum Penyidik yang terindikasi ‘masuk angin’ terhadap laporannya yang tertuang di surat pengaduan masyarakat nomor: LP/B/77/ IV/2025/ SPKT/RIAU /RES KPR/SEK SIAK HULU,. Saat itu, hasil keterangannya telah diterima oleh Ka SPKT II Polsek , atas nama Brigadir Muliadi pada Sabtu silam, (19/06/2025).

“Ini sepertinya, ada dugaan ‘masuk angin’ menurut analisa kami. Sehingga, kami meminta kasus-kasus seperti ini jangan sampai ke depan terulang kembali. Kasus seperti ini jangan dibuat main-main, mengulur-ulur waktu. Kami sebagai rakyat biasa, ingin mendapat keadilan”,ucap Fahadin.

Diakhir penyampaiannya Fahadin yang didampingi ibunya meminta dengan tegas kepada Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan agar segera memproses laporan tersebut. apabila tidak direspon akan segera dibawa ke Polda Riau.

“Kita Meminta dengan sangat kepada Bapak Kapolsek Siak Hulu agar segera memproses laporan kita, apabila tidak diproses juga besar kemungkinan kita akan melaporkan lambannya penanganan kasus tersebut ke Polda Riau”, ucap saang ibu.

Setelah narasumber yakni Fahadin dan ibunya memberikan keterangan seluruh rangkaian kronologis, awak media ini pun mencoba mengkonfirmasi pihak penyidik polsek siakhulu yang menangani laporan tersebut melalui pesan whatsapp pada hari Rabu, 25 Juni 2025, sekira pukul. 13.00wib dan mengatakan “besok ke kantor pak”, terangnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Fahadin dan ibunya bersama awak media berharap laporannya dapat segera dituntaskan dan pelaku dapat menerima hukuman atas perbuatannya.

(Tim)

# Tag Tekait

SG

views 205

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA