Endus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Desa, LSM G3S Siapkan Laporan

waktu baca 6 menit
Selasa, 20 Mei 2025 20:11
"Administrator-SG"

Pekanbaru (Riau) // Markibong.com — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati(DPP G3S) Mengendus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Desa Danau Sontul, Kecamatan Gema, Kabupaten Kampar. Hal tersebut Tercium berdasarkan hasil observasi dan Investagasi serta telaah terkait laporan informasi kegiatan yang dibuat oleh Oknum Kades kepada Menteri Keuangan yang diduga terkesan dibuat-buat karena kegiatan setiap tahunnya mencakup hal yang sama, Selasa(20/05/2025).

Menurut Rinto,hal yang menjadi sorotan adalah banyaknya kegiatan yang dilaporkan Diduga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan baik itu kegiatan pengadaan maupun bantuan kepada masyarakat Desa.

“Berdasarkan Hasil Telaah kita dari Laporan Informasi
Kepada Menteri Keuangan dan dari hasil Investigasi kita kedesa Danau Sontul, Diduga Laporan tersebut Seperti dibuat-buat oleh Oknum Kades yang mana hampir semua kegiatannya mencakup hal yang sama tiap tahunnya serta kegiatan fisik dan pengadaan tidak ditemukan dilapangan”,ucapnya.

Adapun rincian dari kegiatan tersebut yang Diduga tidak sesuai dengan hasil dilapangan sebagai berikut;

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/PengerasanJembatanMilik Desa(Pembangunan Box Culvert) pada tahun 2019 dengan total anggaran Rp 19.675.300 untuk Dusun III, Rp 63.459.000 untuk Dusun IV, Rp 65.972.900 untuk Dusun III Diduga Fiktif,Kemudian diadakan lagi kegiatan tersebut pada penyaluran tahap 2 untuk Dusun III dan IV dengan nilai yang anggaran yang sama persis pada laporan informasi Realisasi penyaluran Dana Desa.

2.Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman(Pembersihan parit) pada tahun 2019 dengan total anggaran Rp 29.800.000 Diduga Fiktif.

3.Penanggulangan Bencana,Keadaan Darurat dan Mendesak Desa pada tahun 2020 dengan 2 kali pengadaan dengan realisasi anggaran Rp 50.400.000 dan Rp 75.600.000 Terindikasi fiktif.

4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan jalan Lingkungan Pemukiman/Gang dengan total anggaran Rp 89.448.000 Diduga Mark Up.

5.Pembangunan dan Peningkatan Prasarana Jalan Desa pada tahun 2020 dengan Realisasi anggaran Rp 103.104.000 Diduga Fiktif.

6.Pembangunan dan Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum pada tahun 2020 dengan realisasi anggaran Rp 113.581.000 Diduga mark up.

7.Pemliharaan Jembatan Milik Desa pada tahun 2020 dengan realisasi anggaran Rp 32.826.000 Diduga fiktif.

8.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian,Penggilingan Padi/Jangung) pada tahun 2020 dengan total anggaran Rp 33.645.000 Diduga fiktif.

9.Penanggulangan Bencana,Keadaan Darurat dan Mendesak Desa Pada tahun 2021 dilakukan sebanyak 3 kali dengan realisasi anggaran Rp96.000.000, Rp 132.000.000 dan Rp 144.000.000 Diduga Fiktif Karena melebihi dari aturan penggunaan yang seharusnya hanya 15% dari total seluruh anggaran dana desa.

10.Pembangunan Sarana dan prasarana Energi Alternatif tingkat Desa pada tahun 2021 dengan realisasi anggaran Rp 136.000.000 Diduga mark up.

11.Pemeliharan Jalan Desa pada tahun 2021 dengan realisasi anggaran Rp 72.000.000 dan Rp 120.000.000 Diduga Fiktif Karena tidak dijelaskan Jalan mana yang dilakukan pemeliharaan.

12.Pembangunan dan Peningkatan serta Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang pada tahun 2021 dengan realisasi anggaran Rp 71.174.500 Diduga Fiktif Karena sama sekali tidak dijelaskan lokasi pekerjaannya.

13.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan(Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian,Penggilingan Padi/Jagung) pada tahun 2021 dengan realisasi anggaran Rp 44.914.000 Diduga Fiktif karena berdasarkan informasi yang kita terima dari masyarakat sekitar bahwasanya didesa tersebut tidak ada lahan Persawahan.

14.Penyenggaraan Dana Desa Siaga Kesehatan,Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 pada tahun 2022 Diduga Fiktif karena sejak tahun itu negara kita sudah bebas dan sedang tidak dilanda Pandemi Covid-19.

13.Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa pada tahun 2022 dengan realisasi anggaran Rp 81.000.000, Rp 121.500.000 dan Rp 162.000.000 Diduga Fiktif karena tidak disertakan jumlah masyarakat yang menerima bantuan dan melebihi dari total seluruh anggaran yang menurut aturan realisasinya harus 15%.

14.Jumlah Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian yang diserahkan pada tahun 2022 dengan realisasi anggaran Rp 71.000.000 Diduga Fiktif.

15.Jumlah Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan(kandang) pada tahun 2022 dengan realisasi anggaran Rp 80.000.000 dan Rp 160.000.000 Diduga Fiktif.

16.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa pada tahun 2022 dengan realisasi anggaran Rp 68.000.000 Diduga Fiktif.

17.Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang dan Pemeliharaan Jalan Desa dengan realisasi anggaran Rp 50.000.000 dan Rp 30.600.000 pada tahun 2022 Diduga Fiktif.

18.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa pada tahun 2023 dengan realisasi anggaran Rp 68.000.000 Diduga Fiktif.

19.Jumlah Alat Produksi Tanaman Pangan pada tahun 2023 dengan realisasi anggaran Rp 130.790.000 dan Rp 132.770.000 Diduga Fiktif.

20.Penanggulangan Bencana,Keadaan Darurat dan Mendesak Desa pada tahun 2023 dengan realisasi anggaran Rp 40.500.000, Rp 30.000.000,Rp 162.000.000 dan Rp 81.000.000 Diduga Fiktif karena sudah dijelaskan juga terkait pengadaan tersebut pada tahun sebelumnya.

21.Jumlah Alat Produksi dan Pengolahan Pertanian yang diserahkan pada tahun 2023 dengan realisasi anggaran Rp 130.790.000 dan Rp 132.770.000 Diduga Fiktif.

22.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan pada tahun 3023 dengan realisasi anggaran Rp 146.001.500 dan Rp 170.173.300Diduga Fiktif karena tidak disertakan lokasi dua kegiatan tersebut.

23. Rehabilitasi dan Pemeliharaan jalan desa dengan realisasi anggaran Rp 43.941.500, Rp 27.300.000 dan Peningkatan Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang dengan realisasi anggaran Rp 41.224.300 Diduga Fiktif.

24.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan pada tahun 2024:
– Sumur Resapan Dusun III(100 CM, kedalaman 6 Meter)dengan anggaran Rp 16.413.700 Diduga mark up.
-Sumur Resapan Dusun IV (100 CM, kedalaman 6 Meter)dengan realisasi anggaran Rp 16.413.700 Diduga Mark Up.
– Sumur Resapan Dusun I (100 CM, kedalaman 6 Meter) dengan realisasi anggaran Rp 16.413.700 Diduga Mark Up.
– Sumur Resapan Dusun II (100 CM, kedalaman 6 Meter) dengan realisasi anggaran Rp 16.413.700 Diduga mark up.

25.Penanggulangan Bencana,Keadaan Darurat dan Mendesak Desa (Bantuan Langsung Tunai/BLT DD) pada tahun 2024 dengan realisasi anggaran Rp 81.000.000 Diduga Fiktif karena tidak menyertakan jumlah masyarakat penerima bantuan.

26.Jumlah Peningkatan Produksi Peternakan yang diserahkan kepada masyarakat pada tahun 2024 dengan realisasi anggaran Rp 85.000.000 Diduga Fiktif.

27.Pemerintah Desa Danau Sontul belum Melaporkan Realisasi Dana Desa tahap 2 dan tahap 3 tahun 2024 melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu.Kita Menduga pada dua tahap Penyaluran Dana Desa tersebut tidak terlaksana dan Diduga dikorupsi oleh oknum Kepala Desa.

Untuk itu lanjut Rinto lagi, demi hukum pihaknya akan segera membuat laporan resmi kepada APH terkait kegiatan yang Diduga dikorupsi dan terindikasi adanya upaya memperkaya diri sendiri oleh oknum Kades Danau Sontul. Meskipun sebelumnya pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada oknum kades namun hingga berita ini dimuat belum mendapatkan jawaban.

“Demi mendukung Asta cita Bapak Presiden Republik Indonesia dan Tindakan kita selaku Sosial Control dalam hal ini Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kita akan segera membuat laporan resmi kepada APH”, pungkasnya.

Sekretaris Desa Danau Sontul ketika dikonfirmasi membantah semua tudingan tersebut dan menyarankan sebaiknya sebelum tayang beritanya lebih baik datang dulu kekantor untuk bertemu dengan Wali.

“Tudingan tersebut tidak benar, karena semua kegiatan sudah dikerjakan sesuai aturan, Saran saya sebelum naik beritanya sebaiknya datang dulu kedesa untuk bertemu Pak Wali, nanti biar saya hubungi beliau”, ucap Sekdes.

Untuk diketahui, saat ini DPP G3S juga telah melaporkan Dugaan Pengerusakan dan Penyerobotan serta jual beli kawasan hutan negara diwilayah Desa Danau Sontul ke Polda Riau, yang dimana dalam laporan tersebut turut serta sebagai terlapor yaitu kepala Desa yang Diduga terlibat dalam hal penerbitan Surat Keterangan Pengelolaan Tanah(SKPT) pada Kawasan Hutan Lindung.

(Tim DPP G3S/RRS)

# Tag Tekait

SG

views 182

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA