Dugaan Gagal Mitigasi Serta Deviasi Anggaran, Sikap Bungkam Pejabat BWS III Riau Picu Tanda Tanya Besar Terkait Megah Proyek Senilai Rp. 89 Miliar

waktu baca 5 menit
Rabu, 17 Jun 2026 16:07
"Administrator-SG"

PEKANBARU || MARKIBONG.COM — Tata kelola proyek strategis di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau kini berada di titik nadir. Proyek Multi-Years Urban Flood Control System Improvement (UFCSI) Kota Pekanbaru khususnya pembangunan Pompa Banjir dan Pemancangan Sheet Pile di Kelurahan Srimeranti, Kecamatan Rumbai diduga kuat tidak hanya gagal secara manajemen, tetapi juga menjelma menjadi proyek destruktif yang menyengsarakan rakyat dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

​Ironisnya, alih-alih menunjukkan akuntabilitas publik sebagai pejabat negara, para petinggi teknis dan struktural di BWSS III Riau justru memilih jurus “tiarap”, bungkam, bahkan diduga sengaja memblokir saluran komunikasi jurnalis untuk menghindari konfirmasi mengunci terkait borok proyek senilai kurang lebih Rp89 Miliar tersebut.

Pejabat Tinggi Kompak Menghindar: Ada Apa dengan Kasatker dan KTU?

Upaya konfirmasi dan verifikasi berimbang yang dilakukan Tim Investigasi terhadap Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Kasatker SNVT PJSA) Sumatera III Provinsi Riau, Muhammad Efendi Saputra, S.T., M.T., berujung pada tembok tebal penolakan.

​Efendi Saputra—yang juga memegang peran fungsional sebagai Teknik Pengairan Ahli Madya di BWSS III Pekanbaru sekaligus Ketua Umum Himpunan Profesional Pengelola Sumber Daya Air (HIMPESDA) Wilayah Provinsi Riau periode 2025–2028—seolah kehilangan taji profesionalismenya. Kontaknya di nomor 0812-70XX-8922 tidak diangkat, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya menunjukkan centang dua tanpa respons. Lebih parah lagi, saat Tim Investigasi mendatangi langsung Kantor BWSS III di Jalan Pepaya, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru (Koordinat: Lat 0.515226° Long 101.444665), sang Kasatker enggan menemui wartawan.

​Sikap anti-kritik ini setali tiga uang dengan Kepala Tata Usaha (KTU) BWSS III, Sudarmono, S.E., M.Si. Kontak WhatsApp miliknya di nomor 0813-65XX-9649 tidak menjawab panggilan, bahkan nomor wartawan disinyalir kuat langsung diblokir. Sikap menutup diri ini memicu spekulasi liar di tengah publik: Apakah bungkamnya para pejabat ini merupakan indikasi kebenaran bahwa proyek-proyek “di bawah tangan” yang dikelola oleh Muhammad Efendi Saputra memang sarat masalah teknis dan anggaran?

​Proyek Rp89 Miliar Mangkrak, Rakyat Srimeranti Dihantam Banjir 1 Meter

​Berdasarkan investigasi lapangan komprehensif yang diperkuat oleh data DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, proyek UFCSI Srimeranti dengan pagu fantastis Rp89 Miliar ini dibiayai oleh uang rakyat sejak Januari 2024. Namun, hingga kuartal ketiga tahun 2025, progres fisik megaproyek ini diestimasi mandek di bawah 50%. Pengurangan tenaga kerja secara drastis di lokasi konstruksi menjadi indikasi kuat adanya deviasi manajemen yang fatal.

​Dampak dari kelambatan ini langsung dirasakan rakyat. Pada awal tahun 2025, akibat pompa banjir yang gagal fungsional, ratusan rumah warga di Perumahan Witayu dan Jalan Tirtonadi terendam banjir besar setinggi 1 meter akibat luapan Sungai Siak. Target fungsional untuk mereduksi banjir yang digembar-gemborkan Kementerian PU terbukti gagal total di lapangan. Isu miring mengenai adanya “aliran dana” yang keluar dari spesifikasi teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB) kian menguat, menyusul laporan resmi koalisi LSM ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada Juli 2025 lalu.

Kecerobohan Teknis 2026: Jembatan Nelayan Ujung Amblas Dipaksa Alat Berat

Belum usai penderitaan rakyat akibat banjir, pada Sabtu, 13 Juni 2026, kecerobohan fatal kembali terjadi di lokasi pengerjaan sheet pile (pengaman tebing sungai). Aktivitas mobilisasi armada berat (mobil crane) bertonase raksasa yang dipaksakan beroperasi di zona tanah labil daerah aliran sungai memicu deformasi tanah yang ekstrem.

​Akibatnya, Jembatan di Jalan Nelayan Ujung—yang merupakan urat nadi perekonomian warga—amblas sedalam lebih dari 1 meter dan terputus total. Publik mempertanyakan kapabilitas Ucok Ependi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Muncul dugaan kuat bahwa PPK mengabaikan Structural Risk Assessment (Analisis Risiko Struktur) dan perhitungan soil bearing capacity (daya dukung tanah) demi mengejar ketertinggalan progres proyek yang telanjur mangkrak dari tahun sebelumnya.

​Kini, rakyat Srimeranti harus menanggung beban ganda (double victim): terendam banjir akibat pompa gagal fungsi, dan terisolasi akibat infrastruktur jembatan dihancurkan oleh kebebalan manajemen proyek.

Kekecewaan Rakyat: “Kami Dikepung Banjir, Kini Akses Jalan Kami Dihancurkan!”

​”Ini bukan pembangunan, ini penindasan berkedok proyek! Rumah kami sudah kebanjiran satu meter karena pompa Rp89 miliar mereka tidak fungsional. Sekarang, jembatan satu-satunya tempat kami mencari nafkah dihancurkan oleh alat berat mereka. Di mana hati nurani dan otak para pejabat BWS?” cetus salah seorang tokoh masyarakat Srimeranti dengan nada bergetar menahan amarah. Rabu 17/6/2026

​Masyarakat merasa diperas dua kali oleh ketidakbecusan birokrasi. Kehadiran alat berat bertonase raksasa di pemukiman padat dan struktur tanah labil tanpa adanya mitigasi sosial dan teknis dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Jeritan ekonomi warga yang kini terisolasi total akibat jembatan putus, seolah dianggap angin lalu oleh para pejabat BWS III Riau

Mendesak KPK, Kejaksaan Agung (JAMPIDSUS), dan Mabes Polri Turun Tangan

Melihat carut-marutnya implementasi di lapangan serta sikap bungkam massal dari para pemangku kebijakan di BWSS III Riau, proyek ini tidak boleh lagi dipandang sebagai kelalaian teknis belaka. Kementerian Pekerjaan Umum pusat didesak untuk segera melakukan evaluasi total dan mencopot oknum-oknum pejabat BWSS III Riau yang dinilai tidak kompeten dan merusak citra institusi.

​Lebih dari itu, institusi penegak hukum tertinggi di Republik Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jampidsus Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri harus segera masuk dan memeriksa secara menyeluruh seluruh paket proyek Multi-Years UFCSI Pekanbaru ini. Pemeriksaan harus diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta potensi kerugian negara akibat kegagalan konstruksi dan kerusakan fasilitas publik.

​DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut bersama Tim Wartawan Investigasi telah melayangkan surat konfirmasi tertulis dan somasi jurnalistik berdurasi 2×24 jam kepada Kepala BWSS III Riau, Syauqiyatul Afnani Rangkuti, dan PPK Ucok Ependi.

​Jika tenggat waktu tersebut diabaikan dan para pejabat tersebut tetap memilih bersembunyi di balik meja kerja mereka, demi hukum dan kode etik jurnalistik, laporan investigasi ini akan diteruskan secara resmi ke tingkat kementerian dan aparat penegak hukum sebagai alat bukti tambahan untuk membongkar tuntas skandal proyek UFCSI Srimeranti. (Tim/Red)

# Tag Tekait

SG

views 7

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA