Dua Orang Pelaku Pencurian Babi Diamankan Polsek Kualuh Hulu

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Sep 2025 16:48
"Administrator-SG"

LABURA (MARKIBONG.COM) — Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua pelaku dengan tindak pidana berbeda, yakni pencurian satu ekor ternak babi serta besi rel kereta api.

Salah satu tersangka, Bayu Anggara Simanjuntak (31), warga Lingkungan III Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), berhasil diamankan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Sementara rekannya, Jeklin Sinurat (30), warga Lingkungan III Wonosari, masih berstatus buron (DPO).

Kasus ini bermula pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor, Thamrin Sitohang (49), mendapati satu ekor ternak babinya hilang saat hendak memberi makan di kandang yang berlokasi di Jalan Teratai, Lingkungan III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan.

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa babi tersebut dibawa menggunakan becak oleh kedua pelaku. Bahkan, penarik becak, Roby Hasibuan, mengakui bahwa goni yang diangkutnya berisi seekor babi hasil curian yang diambil oleh Bayu dan Jeklin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Kualuh Hulu segera melakukan penyelidikan berdasarkan LP/B/181/VIII/2025/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tertanggal 20 Agustus 2025.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, SE, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Pada Jumat, 26 September 2025, polisi menggerebek rumah Bayu di Lingkungan III Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
1.ekor babi hasil curian
2.karung plastik

Kapolsek Kualuh Hulu menjelaskan, Bayu Anggara Simanjuntak tidak hanya terjerat kasus pencurian babi, tetapi juga terkait perkara pencurian besi rel kereta api bersama beberapa rekannya. “Pelaku akan diproses dalam dua berkas perkara sekaligus, sementara Jeklin Sinurat masih dalam pencarian,” ungkapnya dalam siaran pers, Sabtu (27/9/2025).

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan harapan pelaku harus dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di negara ini. (MO/MKB/KPL/SUMUT/SS)

# Tag Tekait

SG

views 153

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA