Diduga SDN 011 Melakukan Jual Beli LKS, G3S Minta Distop

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Mar 2025 16:52
"Administrator-SG"

Kampar // Markibong.com -Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Republik Indonesia Telah Mengeluarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 adalah peraturan yang melarang sekolah menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS) terbitan penerbit. Peraturan ini juga mengatur bahwa buku pelajaran, termasuk LKS, harus disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.

Begitu juga dengan pemerintah kabupaten Kampar melalui Kadispora telah mengeluarkan surat edaran nomor 420/Dikpora-Dikdas/247 Terkait larangan jual beli dan pungutan di Satuan Pendidikan,Rabu(12/03/2025).

Namun kedua peraturan tersebut Diduga dilanggar oleh oknum Kepsek Sekolah Dasar Negeri(SDN)011 yang berada di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Sungguh Suara Sejati(DPP G3S),Rinto Regant Silaban di kantornya di Pekanbaru.

Menurut Rinto Sepertinya himbauan Surat Edaran tersebut banyak yang tidak diindahkan oleh pihak sekolah, buktinya Diduga masih ada juga sekolah negeri yang melakukan praktek jual beli LKS ke siswa.

Sampai saat ini kami dari DPP G3S masih mendapatkan laporan dari beberapa wali murid terkait sekolah menyuruh anak didik beli LKS disalah satu tempat yang telah mereka tunjuk,diduga di warung Pecel Lele depan sekolah tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan pihak sekolah yang masih membandel dan tidak mengindahkan himbauan dari Disdik Kampar tersebut terkait larangan menggunakan LKS dan Praktek Jual Beli LKS,” ujar Rinto.

“Saya minta kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Kampar agar lebih tegas lagi dalam menindak bawahannya agar Dugaan praktik itu dihentikan, jika rasanya tidak mampu, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Rinto

Lebih lanjut Rinto menyampaikan akan segera melakukan somasi terhadap sekolah -sekolah yang Diduga masih melakukan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa(LKS) karena sangat membebani orang tua wali murid.

Kedepannya kita akan membuat surat, lanjut Rinto, kepada pihak sekolah untuk segera menghentikan praktik jual beli dan pungutan di Satuan Pendidikan,meskipun pasti ada Dalil yang menyatakan bahwa itu bisa terjadi karena persetujuan dari orang tua siswa.

“Saya ingin mengingatkan, terutama kepada Kepala Sekolah SDN 011 Desa Baru, untuk tidak melanjutkan Dugaan praktik penjualan LKS. Karena LKS itu sudah di-cover oleh Biaya Operasional Sekolah(BOS), jadi tidak ada alasan untuk menjualnya,”pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kadisdikpora kabupaten Kampar H. Aidil, S.H, M.Si yang telah dikonfirmasi melalui telepon dan pesan whatsapp di nomor 0813-713x-xxxx, namun belum menjawab konfirmasi awak media tersebut walaupun ditelepon berdering dan pesan chat whatsapp terlihat terbaca, Bersambung.

(Tim G3S)

 

# Tag Tekait

SG

views 272

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA