Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Desa Sungai Pagar Kec. Kampar Kiri Hilir Kebal Hukum

waktu baca 3 menit
Kamis, 19 Jun 2025 21:52
"Administrator-SG"

Kampar Kiri Hilir (KAMPAR) // Markibong.com, Kamis, 19 Juni 2025 — Aktivitas galian C ilegal,diduga kegiatan galian C Tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum, (APH) apakah kegiatan tersebut pembiaran dari pihak Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau APH Kab. Kampar atau Provinsi Riau.

Maka kegiatan aktivitas galian C, diduga ilegal berjalan dengan lancar tidak ada hambatan dari pihak penegak hukum ada apa dengan pihak Aparat Penegak Hukum, (APH) setempat.

Padahal sudah jelas keterangannya dan perundang-undangan ter terai jelas menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(ESDM) Energi Sumber Daya Mineral, Dan juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. Ia menambahkan, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Lebih lanjut, Sesuai Undang-Undang dan Pasal yang berbunyi menegaskan bahwa pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan jelas melanggar aturan karena tidak ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh instansi terkait mewajibkan serta menghimbau para penambang galian C untuk segera mengurus perizinan sesuai peraturan, baik melalui SIPB maupun IUP.

Undang-Undang mengingatkan bahwa perizinan untuk mineral bukan logam dan batuan di tingkat provinsi kini sudah dilimpahkan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal dan mendorong para penambang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Provinsi Riau.

Menurut informasi yang didapatkan Tim Media mengkonfirmasi dari seorang warga setempat yang merupakan narasumber yang enggan namanya di sebutkan, menegaskan “aktivitas kalian C, yang berlokasi di jln SMP, Kec-Kampar kiri-hilir, Desa Sungai Pagar, dan lokasi galian tepat berada di tengah kebun Sawit, termasuk di tengah lingkungan masyarakat, dan
Sudah berlangsung lama beraktivitas, bahkan kami masyarakat Awam sudah mulai Resah dengan aktivitas tersebut, ditambah lagi
Mobil-mobil Dum-truk pengangkut tanah hasil galian C, mobil tersebut begitu banyak lalu-lalang di area jalan pemukiman desa yakni jalan SMP dengan kondisi Sempit”, Tegasnya.

Berdasarkan investigasi tim media saat turun ke lokasi diketahui dan sempat menanyakan identitas beberapa pekerja dengan tugas masing-masing diantaranya :

1. Pemilik tanah berinisial UY
2. Operator alat berat berinisial AGS,
3. Beberapa tukang ngutip duit (ceker) yaitu: GWN, AJB, dan YO.

Dari wawancarai beberapa pekerja dan warga sekitar lokasi tersebut, diketahui bahwa pemilik alat berat merk Hitachi inisial SPR yang diduga adalah seorang anggota DPRD kabupaten kampar.

Oleh dengan itu kami berharap kepada APH Aparat Penegak Hukum, pihak Kepolisian Kapolres Kampar dan beserta kepala Kepolisian Polda Riau untuk dapat segerah melakukan tindakan tegas atau memberhentikan kegiatan tersebut, Jawabannya.

Sampai berita ini diterbitkan, tim media masih akan terus mengawal kegiatan tersebut sampai ada tindakan tegas dari APH, berdasarkan laporan informasi yang telah dikonfirmasi serta dilaporkan.

(Release/Tim)

# Tag Tekait

SG

views 279

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA